UNIT PENGELOLA LINGKUNGAN
Adalah Program Kerja LKM yang meliputi tentang Pembangunan di lingkungan Kelurahan melalui Pendataan.
Fungsi UPL adalah sebagai pengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan di bidang lingkungan perumahan dan permukiman.
Tugas UPL, antara lain, melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/panitia, mengendalikan kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan oleh KSM/panitia pembangunan.
Peran UPL adalah sebagai motor penggerak masyarakat dalam membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan permukiman yang lestari, sehat, dan terpadu. UPL diharapkan mampu menggali potensi lokal yang ada diwilayahnya, dan menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program lingkungan UPL. Agar UPL dapat menjalan tugas dan fungsinya seperti yang diharapkan, tentunya harus dipilih orang yang tepat untuk menangani posisi tersebut.