KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh)
Kotaku adalah Program yang menjadi salah satu upaya strategis Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk penanganan Pemukiman Kumuh di Perkotaan dengan mendukung Gerakan 100-0-100 ( 100 persen air mium layak, 0 persen pemukiman kumuh dan 100 persen sanitasi layak)
Dalam pelaksanaannya Program KOTAKU berkolaborasi antara Pemerintah pusat , Pemerintah provinsi , Kota/Kabupaten , masyarakat dan stakeholder dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kota/kabupaten sebagai pelaku utamanya.
Tujuan umum Program KOTAKU adalah meningkatkan akses infrastruktur dan pelayanan dasar di pemukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya pemukiman kumuh baru dalam rangka mewujudkan Kota layak huni , produktif dan berkelanjutan.
Kegiatan yang dilakukan diantaranya :
- Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur pemukiman baik skala lingkungan atau kawasan;
- Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah;
- Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat
7 Aspek dan 16 Kriteria Pemukiman kumuh
Permen PUPR No. 14 tahun 2018
- Kondisi bangunan gedung
- Ketidakteraturan bangunan ;
- Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang;
- Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat
- Kondisi Jalan lingkungan
- Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman;
- Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.
- Kondisi Penyediaan Air Minum
- Akses aman air minum tidak tersedia;
- Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi
- Kondisi Drainase Lingkungan
- Drainase lingkungan tidak tersedia;
- Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan;
- Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk
- Kondisi Pengelolaan Air Limbah
- Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis;
- Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis
- Kondisi Pengelolaan Persampahan
- Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis;
- Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis.
- Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran
- Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia;
- Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia
Aspek Tambahan :
Ketersediaan Ruang Terbuka Publik.